Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu - Yusep Kurniawan

Breaking

Saturday, February 8, 2025

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Pada 13 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Definisi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Mereka diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 

Tujuan Penetapan

Keputusan ini bertujuan untuk:

  1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dengan fleksibilitas yang lebih tinggi.

Poin Penting dalam Keputusan

  • Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Jabatan yang Dapat Diisi: Menentukan jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan kebutuhan instansi.
  • Sistem Pengadaan: Mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Jam Kerja dan Masa Kontrak: Menetapkan jam kerja yang lebih fleksibel dan masa perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Implikasi bagi Pegawai dan Instansi

Dengan adanya Keputusan ini, diharapkan:

  • Pegawai non-ASN memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga status kepegawaian mereka menjadi lebih jelas dan terlindungi.
  • Instansi pemerintah dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, terutama untuk tugas-tugas yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu.

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian negara, memberikan fleksibilitas bagi instansi, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi pegawai non-ASN. (Tim Red.)

 

2 comments: