Pada 13 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Definisi
PPPK Paruh Waktu
PPPK
Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan
PPPK penuh waktu. Mereka diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran
instansi pemerintah.
Tujuan
Penetapan
Keputusan
ini bertujuan untuk:
- Menyelesaikan
penataan pegawai non-ASN
sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara.
- Memenuhi
kebutuhan ASN di lingkungan
instansi pemerintah dengan fleksibilitas yang lebih tinggi.
Poin
Penting dalam Keputusan
- Pengadaan PPPK
Paruh Waktu: Dilaksanakan
untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan ASN di
instansi pemerintah.
- Jabatan yang
Dapat Diisi: Menentukan
jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, sesuai
dengan kebutuhan instansi.
- Sistem Pengadaan: Mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan
PPPK Paruh Waktu.
- Jam Kerja dan
Masa Kontrak: Menetapkan jam
kerja yang lebih fleksibel dan masa perjanjian kerja yang disesuaikan
dengan kebutuhan instansi.
Implikasi
bagi Pegawai dan Instansi
Dengan
adanya Keputusan ini, diharapkan:
- Pegawai non-ASN memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK
Paruh Waktu, sehingga status kepegawaian mereka menjadi lebih jelas dan
terlindungi.
- Instansi
pemerintah dapat lebih
fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, terutama untuk
tugas-tugas yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu.
Keputusan
ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian negara,
memberikan fleksibilitas bagi instansi, serta memberikan kepastian dan
perlindungan bagi pegawai non-ASN. (Tim Red.)
mantapp
ReplyDeleteInformasi handal.... Maturnuwun min
ReplyDelete