Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 || Tentang Pendidikan Guru Penggerak - Yusep Kurniawan

Sunday, February 9, 2025

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 || Tentang Pendidikan Guru Penggerak

SELAMAT%20DATANG
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak telah mengalami dua kali perubahan, dengan perubahan kedua ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024.


Latar Belakang Perubahan

Perubahan kedua ini dilakukan untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas program Pendidikan Guru Penggerak, memastikan program tersebut tetap relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini, serta meningkatkan kualitas dan kompetensi guru sebagai penggerak dalam sistem pendidikan nasional.


Isi Utama Perubahan

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023. Perubahan tersebut antara lain mencakup Pasal 2 dan Pasal 6.


Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, pengurangan beban belajar bagi guru yang telah berperan sebagai pelatih ahli, fasilitator, atau pengajar praktik dalam program Sekolah Penggerak dan Pendidikan Guru Penggerak. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam persyaratan dan mekanisme seleksi bagi calon peserta program, serta penegasan peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam implementasi program.


Tujuan Perubahan

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak, memberikan apresiasi dan pengakuan terhadap pengalaman dan kontribusi guru dalam program-program pengembangan pendidikan, serta memastikan bahwa program ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan.


Implikasi bagi Guru dan Pemangku Kepentingan

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para guru yang terlibat dalam program Sekolah Penggerak dan Pendidikan Guru Penggerak mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak guru untuk berpartisipasi aktif dalam program-program pengembangan pendidikan, serta meningkatkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.


Untuk informasi lebih lanjut dan akses ke dokumen resmi, Anda dapat mengunjungi situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


No comments:

Post a Comment