PERMENDIKDASMEN NO. 1 TAHUN 2025 || Tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat - Yusep Kurniawan

Breaking

Saturday, February 8, 2025

PERMENDIKDASMEN NO. 1 TAHUN 2025 || Tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat


Pada 14 Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta. Melalui redistribusi guru ASN, diharapkan terjadi penataan kuantitas guru yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

Redistribusi yang ada mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian. Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi, pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan terjadi pemerataan distribusi guru ASN, sehingga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan. (Tim Red.)

No comments:

Post a Comment