Pada 14 Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan dan
mutu pendidikan pada sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
seperti sekolah swasta. Melalui redistribusi guru ASN, diharapkan terjadi
penataan kuantitas guru yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Redistribusi yang ada mempertimbangkan data kebutuhan guru
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan
masyarakat, yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian.
Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi terakreditasi, pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan terjadi pemerataan distribusi guru ASN, sehingga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan. (Tim Red.)
No comments:
Post a Comment