Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan baru ini menyederhanakan beberapa jabatan fungsional dengan mengintegrasikan tugas dan fungsi yang beririsan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan pengelolaan karier dan profesionalisme guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat ditingkatkan, sehingga berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment