3 Langkah Pembentukan Tim Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila - Yusep Kurniawan

Breaking

Saturday, January 14, 2023

3 Langkah Pembentukan Tim Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila



Membentuk tim fasilitator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila (P5). Dalam melaksanakan amanah kurikulum yang baru, maka setiap satuan pendidikan wajib untuk menyelenggarakan materi berupa projek untuk penguatan enam profil sesuai konsep Pelajar Pancasila.

 

Dalam pelaksanaannya tentu dibutuhkan berbagai strategi dan perencanaan khusus yang bersifat terpadu dan sistematis. Salah satunya adalah dengan membentuk tim fasilitator.

 

Tim fasilitator ini merupakan bagian dari satuan pendidikan dan memiliki fungsi utama sebagai pihak yang secara intensif memfasilitasi, merencanakan, melaksanakan dan melaporkan hasil kegiatan projek.

 

Berikut 3 (tiga) langkah membentuk tim fasilitator dalam rangka melaksanakan projek penguatan profil Pelajar Pancasila di setiap satuan pendidikan:

 

Pertama, yang harus dilakukan adalah menganalisa penyusunan dan pembentukan tim fasilitator projek agar sesuai atau selaras dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan antara lain: 1) Jumlah siswa dalam satuan pendidikan sebagai sasaran dan subyek projek; 2) Jumlah tema yang dipilih dalam satu tahun pelajaran; 3) Jumlah jam dari pendidik yang nantinya akan menjadi tim fasilitator; 4) Kondisi dan pertimbangan lainnya sesuai dengan keadaan masing-masing satuan pendidikan.

 

Hal-hal di atas bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun tim fasilitator, seperti menunjuk ketua koordinator, menyusun rencana kerja hingga menentukan jumlah pendidik yang tergabung dalam tim.

 

Keduamembentuk Tim Fasilitator Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, yakni: 1) Kepala satuan pendidikan menunjuk seseorang menjadi pendidik untuk menjadi koordinator tim; 2) Koordinator tim bisa berasal dari wakil kepala atau salah satu guru yang dianggap mampu secara kompetensi; 3) Menunjuk koordinator untuk masing-masing kelas atau masing-masing fase apabila sumber daya manusia mencukupi; 4) Menunjuk pendidik (bisa dari perwakilan masing-masing fase) untuk masuk menjadi tim fasilitator.

 

Ketiga, pembagian tugas pengelolaan P5. Hal ini secara khusus terjadi antara satuan pendidikan, koordinator tim fasilitator projek dan tim fasilitator projek.

 

Pembagian tugas secara rinci diantaranya:

Satuan Pendidikan

  1. Menyiapkan sistem dari perencanaan hingga evaluasi dan refleksi projek profil di skala satuan pendidikan, termasuk sistem pendokumentasian projek profil. Sistem ini juga dapat digunakan sebagai portofolio satuan pendidikan.
  2. Membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek profil: masyarakat, komunitas, akademisi, praktisi. Satuan pendidikan dapat mengidentifikasi orang tua yang potensial sebagai narasumber dari daftar pekerjaan orang tua atau narasumber ahli di lingkungan sekitar satuan pendidikan.
  3. Mengomunikasikan projek penguatan profil pelajar Pancasila kepada lingkungan satuan pendidikan, orang tua peserta didik, dan mitra (narasumber dan organisasi terkait).
  4. Memastikan beban kerja pendidik tetap dipertahankan (tidak dikurangi) sesuai arahan alokasi waktu projek profil yang sudah diatur oleh pemerintah. Adapun pada pendidikan kesetaraan, alokasi waktu projek profil dilaksanakan pada mata Program Pemberdayaan dan/atau Keterampilan.
  5. Melibatkan pendidik bimbingan dan konseling atau mentor untuk memfasilitasi proses berjalannya projek profil dengan memberikan dukungan, baik dalam bidang akademis maupun kebutuhan emosional peserta didik.
  6. Menyediakan kebutuhan sumber daya serta dana yang diperlukan untuk kelangsungan projek profil.

 

 

Koordinator Tim Projek

  1. Koordinator bisa dari wakil kepala satuan pendidikan atau tenaga pendidik yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan dan mengelola projek profil.
  2. Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam mengelola projek profil di satuan pendidikan.
  3. Mengelola sistem yang dibutuhkan tim pendidik/fasilitator dan peserta didik agar dapat menyelesaikan projek profil dengan sukses.
  4. Memastikan kolaborasi pengajaran terjadi di antara para pendidik yang tergabung di dalam tim fasilitator projek profil.
  5. Memastikan alur projek profil memiliki aktivitas yang kaya dan beragam untuk mengoptimalkan prinsip eksploratif.
  6. Memastikan rancangan asesmen yang dilakukan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

 

Fasilitator Projek

  1. Memperhatikan kebutuhan dan minat belajar setiap peserta didik agar dapat memberikan stimulan atau tantangan yang beragam (melalui pembelajaran berdiferensiasi), sesuai dengan gaya belajar, daya imajinasi, kreasi dan inovasi, serta peminatan terhadap tema projek profil.
  2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk terlibat dalam perencanaan dan pengembangan projek profil, dengan menyesuaikan kesiapan peserta didik dalam tingkat keterlibatan.
  3. Memberikan ruang bagi peserta didik untuk mendalami isu atau topik pembelajaran yang kontekstual dengan tema projek profil sesuai dengan minat masing-masing peserta didik.
  4. Berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait projek profil (orang tua, mitra, lingkungan satuan pendidikan, dll.) dalam mencapai tujuan pembelajaran dari setiap tema projek profil.
  5. Melakukan penilaian yang mengacu pada prinsip asesmen yang sudah ditentukan dalam memonitor perkembangan profil pelajar Pancasila yang menjadi fokus sasaran.
  6. Menyediakan sumber belajar yang dibutuhkan oleh peserta didik secara proporsional. Contoh dalam tahapan belajarnya, peserta didik perlu dibantu dalam penyediaan hal berikut:
    • Buku, surat kabar, majalah, jurnal, dan sumber-sumber pembelajaran lain yang berhubungan dengan projek profil.
    • Narasumber yang dapat memperkaya proses pelaksanaan projek profil.
  7. Mengajarkan keterampilan proses inkuiri peserta didik dan mendampingi peserta didik untuk mencari referensi sumber pembelajaran yang dibutuhkan, seperti buku, artikel, tulisan pada surat kabar/ majalah, praktisi atau ahli bidang tertentu, dan sumber belajar lainnya.
  8. Memfasilitasi akses untuk proses riset dan bukti.
    • Menyiapkan surat pengantar yang dibutuhkan untuk menghubungi sumber pembelajaran
    • Mencari kontak dan menghubungi narasumber
  9. Membuka diri untuk memberi dan menerima masukan serta kritik, mulai dari awal hingga akhir pelaksanaan projek profil.
  10. Mendampingi peserta didik untuk merencanakan dan menyelenggarakan setiap tahapan kegiatan projek profil yang menjadi ruang lingkup belajar peserta didik.
  11. Memberi ruang peserta didik untuk berpendapat, membuat pilihan, dan mempresentasikan projek profil mereka.
  12. Mengelola beban kerja mengajar dengan seimbang antara intrakurikuler dan projek profil.

Itulah 3 (tiga) langkah pembentukan tim fasilitator untuk implementasi projek penguatan profil Pelajar Pancasila di tiap-tiap satuan pendidikan. 

 

Sumber Rujukan:

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. 

 

Mohon berkenan menuliskan komentar pada kolom komentar di bawah artikel ini! 

 

Penulis: Yusep Kurniawan

 

4 comments:

  1. Luar biasa Pak Yusep terimakasih ilmunya 👍
    Sangat menginspirasi

    ReplyDelete
  2. Ilmunya sangat bermanfaat & menginspirasi, lanjutkan pak Yusep👍

    ReplyDelete
  3. Materi yang dibahas kali ini sangat bagus dan penting Tim fasilitator ini merupakan bagian penentu mutu dari satuan pendidikan dalam pelaksanan kegiatan projek. Tetap berkarya untuk dunia Pendidikan

    ReplyDelete