Membentuk tim fasilitator
proyek penguatan profil Pelajar Pancasila (P5). Dalam melaksanakan
amanah kurikulum yang baru, maka setiap satuan pendidikan wajib untuk
menyelenggarakan materi berupa projek untuk penguatan enam profil sesuai konsep
Pelajar Pancasila.
Dalam pelaksanaannya tentu
dibutuhkan berbagai strategi dan perencanaan khusus yang bersifat terpadu dan
sistematis. Salah satunya adalah dengan membentuk tim fasilitator.
Tim fasilitator ini
merupakan bagian dari satuan pendidikan dan memiliki fungsi utama sebagai pihak
yang secara intensif memfasilitasi, merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
hasil kegiatan projek.
Berikut 3 (tiga) langkah
membentuk tim fasilitator dalam rangka melaksanakan projek penguatan profil
Pelajar Pancasila di setiap satuan pendidikan:
Pertama, yang harus dilakukan
adalah menganalisa
penyusunan dan pembentukan tim fasilitator projek agar sesuai atau selaras
dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Hal-hal yang perlu
dipertimbangkan antara lain: 1) Jumlah siswa dalam satuan pendidikan sebagai
sasaran dan subyek projek; 2) Jumlah tema yang dipilih dalam satu tahun
pelajaran; 3) Jumlah jam dari pendidik yang nantinya akan menjadi tim
fasilitator; 4) Kondisi dan pertimbangan lainnya sesuai dengan keadaan
masing-masing satuan pendidikan.
Hal-hal di atas bisa
digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun tim fasilitator, seperti menunjuk
ketua koordinator, menyusun rencana kerja hingga menentukan jumlah pendidik
yang tergabung dalam tim.
Kedua, membentuk
Tim Fasilitator Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, yakni: 1) Kepala satuan pendidikan
menunjuk seseorang menjadi pendidik untuk menjadi koordinator tim;
2) Koordinator tim bisa berasal dari wakil kepala atau salah satu guru
yang dianggap mampu secara kompetensi; 3) Menunjuk koordinator untuk
masing-masing kelas atau masing-masing fase apabila sumber daya manusia
mencukupi; 4) Menunjuk pendidik (bisa dari perwakilan masing-masing fase) untuk
masuk menjadi tim fasilitator.
Ketiga, pembagian
tugas pengelolaan P5. Hal ini secara
khusus terjadi antara satuan pendidikan, koordinator tim fasilitator projek dan
tim fasilitator projek.
Pembagian tugas secara rinci diantaranya:
Satuan Pendidikan
- Menyiapkan
sistem dari perencanaan hingga evaluasi dan refleksi projek profil di
skala satuan pendidikan, termasuk sistem pendokumentasian projek profil.
Sistem ini juga dapat digunakan sebagai portofolio satuan pendidikan.
- Membuka
pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek profil:
masyarakat, komunitas, akademisi, praktisi. Satuan pendidikan dapat
mengidentifikasi orang tua yang potensial sebagai narasumber dari daftar
pekerjaan orang tua atau narasumber ahli di lingkungan sekitar satuan
pendidikan.
- Mengomunikasikan
projek penguatan profil pelajar Pancasila kepada lingkungan satuan
pendidikan, orang tua peserta didik, dan mitra (narasumber dan organisasi
terkait).
- Memastikan
beban kerja pendidik tetap dipertahankan (tidak dikurangi) sesuai arahan
alokasi waktu projek profil yang sudah diatur oleh pemerintah. Adapun pada
pendidikan kesetaraan, alokasi waktu projek profil dilaksanakan pada mata
Program Pemberdayaan dan/atau Keterampilan.
- Melibatkan
pendidik bimbingan dan konseling atau mentor untuk memfasilitasi proses
berjalannya projek profil dengan memberikan dukungan, baik dalam bidang
akademis maupun kebutuhan emosional peserta didik.
- Menyediakan
kebutuhan sumber daya serta dana yang diperlukan untuk kelangsungan projek
profil.
Koordinator
Tim Projek
- Koordinator
bisa dari wakil kepala satuan pendidikan atau tenaga pendidik yang
memiliki pengalaman dalam mengembangkan dan mengelola projek profil.
- Mengembangkan
kemampuan kepemimpinan dalam mengelola projek profil di satuan pendidikan.
- Mengelola
sistem yang dibutuhkan tim pendidik/fasilitator dan peserta didik agar
dapat menyelesaikan projek profil dengan sukses.
- Memastikan
kolaborasi pengajaran terjadi di antara para pendidik yang tergabung di
dalam tim fasilitator projek profil.
- Memastikan
alur projek profil memiliki aktivitas yang kaya dan beragam untuk
mengoptimalkan prinsip eksploratif.
- Memastikan
rancangan asesmen yang dilakukan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang
sudah ditetapkan.
Fasilitator Projek
- Memperhatikan
kebutuhan dan minat belajar setiap peserta didik agar dapat memberikan
stimulan atau tantangan yang beragam (melalui pembelajaran
berdiferensiasi), sesuai dengan gaya belajar, daya imajinasi, kreasi dan
inovasi, serta peminatan terhadap tema projek profil.
- Memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk terlibat dalam perencanaan dan
pengembangan projek profil, dengan menyesuaikan kesiapan peserta didik
dalam tingkat keterlibatan.
- Memberikan
ruang bagi peserta didik untuk mendalami isu atau topik pembelajaran yang
kontekstual dengan tema projek profil sesuai dengan minat masing-masing
peserta didik.
- Berkolaborasi
dengan seluruh pihak terkait projek profil (orang tua, mitra, lingkungan
satuan pendidikan, dll.) dalam mencapai tujuan pembelajaran dari setiap tema
projek profil.
- Melakukan
penilaian yang mengacu pada prinsip asesmen yang sudah ditentukan dalam
memonitor perkembangan profil pelajar Pancasila yang menjadi fokus
sasaran.
- Menyediakan
sumber belajar yang dibutuhkan oleh peserta didik secara proporsional.
Contoh dalam tahapan belajarnya, peserta didik perlu dibantu dalam
penyediaan hal berikut:
- Buku, surat kabar, majalah, jurnal, dan sumber-sumber pembelajaran
lain yang berhubungan dengan projek profil.
- Narasumber yang dapat memperkaya proses pelaksanaan projek profil.
- Mengajarkan
keterampilan proses inkuiri peserta didik dan mendampingi peserta didik
untuk mencari referensi sumber pembelajaran yang dibutuhkan, seperti buku,
artikel, tulisan pada surat kabar/ majalah, praktisi atau ahli bidang
tertentu, dan sumber belajar lainnya.
- Memfasilitasi
akses untuk proses riset dan bukti.
- Menyiapkan surat pengantar yang dibutuhkan untuk menghubungi
sumber pembelajaran
- Mencari kontak dan menghubungi narasumber
- Membuka
diri untuk memberi dan menerima masukan serta kritik, mulai dari awal
hingga akhir pelaksanaan projek profil.
- Mendampingi
peserta didik untuk merencanakan dan menyelenggarakan setiap tahapan
kegiatan projek profil yang menjadi ruang lingkup belajar peserta didik.
- Memberi
ruang peserta didik untuk berpendapat, membuat pilihan, dan
mempresentasikan projek profil mereka.
- Mengelola
beban kerja mengajar dengan seimbang antara intrakurikuler dan projek
profil.
Itulah 3
(tiga) langkah pembentukan tim fasilitator untuk implementasi projek penguatan
profil Pelajar Pancasila di tiap-tiap satuan pendidikan.
Sumber Rujukan:
Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia.
Mohon berkenan menuliskan komentar pada kolom komentar di bawah artikel ini!
Penulis: Yusep
Kurniawan
Luar biasa Pak Yusep terimakasih ilmunya 👍
ReplyDeleteSangat menginspirasi
Ilmunya sangat bermanfaat & menginspirasi, lanjutkan pak Yusep👍
ReplyDeleteArtikel menarik, menginspirasi.
ReplyDeleteMateri yang dibahas kali ini sangat bagus dan penting Tim fasilitator ini merupakan bagian penentu mutu dari satuan pendidikan dalam pelaksanan kegiatan projek. Tetap berkarya untuk dunia Pendidikan
ReplyDelete